Sabtu, 29 Oktober 2011

Hukum Sabar

Dimana Al-Imam Ibnu Qayyim menjelaskan dalam buknya "Madari Jussalikin", bahwa sabar itu hukumnya wajib  dengan Ijmaaul Ummah (kesepakatan umat). secara global memang benar, tetapi tidak secara rinci.
Firman Allah :
"Dan bagiorang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. dan balasan suatu kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas tanggungan Allah. sesungguhnyadia tidak menyukai orang-orang yang zalim. dan sesungguhnya orang-orang yang menbela diri sesudah teraniyaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. seungguhnya dosa-dosa itu atas orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas dimuka bumi tanpa hak. mereka itu mendapat azap yang pedih. tetapi oran yang bersabar dan memaafkan seungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan". (QS. Asy-Syuura : 39-43).

Lain lagi dengan ajaran injil yang melarang total membalasperbuatan kejahatan dan keburukan dengan serupa. sedangkan ajaran kitab injil menyuruh orang yang ditampar pipi kanannya untuk memberikan pipi yang kiri agar ditampar oleh si penampar. kemudian hal yang demikian itu berat bagi semua orang dan dalam semua keadaan.

Sedangkan islam menganjurkan sabar dan memberi maaf serta menolak keburukan dengan cara yang lebih baik, inilah yang dinamakan  keutamaan dan kebijakan. meskipun diperbolehkan membalas keburukannya dan permusuhan dengan cara yang sama. dan inilah yang dinamakan keadilan. sementara itu siapa yang memulai keburukan,kejahatan permusuhan?? ialah yang zalim. Namun didalam islam balasan itu tidak diperbolehkan melebihi dari keburukan dan kejahatan, baik itu dengan caranya ataupun jenis perbuatannya. sebab membalas satu tamparan dengan dua kali tamparan itu merupakan pelanggaran dalam firman Allah.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar